Pengertian wanprestasi adalah tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Wanprestasi atau ingkar janji merupakan salah satu bentuk pelanggaran kontrak yang sering terjadi dan menjadi sengketa antara para pihak. Ketika hal ini terjadi pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan.
Gugatan wanprestasi merupakan upaya hukum yang diajukan ke pengadilan oleh pihak yang dirugikan karena pihak lainnya tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya. Dalam hukum perdata Indonesia, wanprestasi sering dikaitkan dengan pelanggaran perikatan kontraktual. Hal ini diatur dalam beberapa Pasal KUHPerdata sebagai berikut:
Pasal 1238 KUH Perdata:
”Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau dengan lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajibannya.”
Pasal 1243 KUH Perdata:
”Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap tidak melakukannya.”
Unsur-Unsur dalam wanprestasi adalah
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
Hal ini terjadi ketika salah satu pihak sama sekali tidak memenuhi kewajibannya.
- Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu
Hal ini terjadi Ketika kewajiban dipenuhi namun melewati tenggang waktu yang telah ditentukan.
- Melaksanakan prestasi tapi tidak sesuai isi perjanjian
Dalam hal ini kewajiban dilakukan tetapi berbeda dari yang dijanjikan.
- Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian
Salah satu pihak melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan menurut isi perjanjian.
Dasar Hukum Utama :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp : +628788791582
Email: Info@apartnerslawoffice.com