Punya Merek Lalu Ditiru Dan Sama-Sama Telah Terdaftar Apakah Bisa Dibatalkan?

Merek mempunyai fungsi yang penting dalam dunia bisnis untuk melancarkan dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa. Merek juga merupakan suatu alat yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan yang satu dengan yang lainnya, oleh sebab itu, Merek harus mendapatkan perlindungan sebagai bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”) pengertian merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam perlindungan merek di Indonesia menganut sistem first to file, yang mana perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran, bukan pengguna pertama. Dengan terdaftarnya suatu merek, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa sesuai dengan kelas yang didaftarkan.

Namun, atas merek yang sudah terdaftar bukan berarti tidak dapat dibatalkan. Dalam kondisi tertentu, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga.

Pada prinsipnya, pembatalan dapat diajukan apabila pendaftaran merek bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila merek tersebut didaftarkan dengan itikad tidak baik atau memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek tertentu yang mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan hukum.

Pihak yang dirugikan memang dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 76 dan 77 jo. Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.

Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pembatalan suatu merek sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis yaitu :

1)      Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a)      Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b)      Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c)      Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

d)      Indikasi Geografis terdaftar.

 

2)      Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

a)      Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali a_as persetujuan tertulis dari yang berhak;

b)      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

c)      Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 

3)      Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

 

4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Dengan adanya alasan-alasan tersebut diatas, lalu bagaimana proses pembatalannya :

Secara umum, proses pembatalan merek dilakukan melalui gugatan di Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar. Adapun tahapannya antara lain:

1.      Pemeriksaan dan pengumpulan bukti

Pemilik kepentingan perlu memastikan dasar hukum gugatan serta mengumpulkan bukti, seperti bukti penggunaan merek, sertifikat merek, bukti pendaftaran, bukti reputasi merek, maupun bukti adanya persamaan atau penggunaan dengan itikad tidak baik.

2.      Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga

Gugatan diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.      Pemeriksaan perkara

Pengadilan akan memeriksa dalil para pihak, alat bukti, serta mempertimbangkan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

4.      Putusan Pengadilan

Apabila gugatan dikabulkan dan putusan telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan, pembatalan merek dapat ditindaklanjuti melalui pencatatan pembatalan pada administrasi merek.

?? Jangan Menganggap Merek Terdaftar Pasti Aman

Pendaftaran merek memang memberikan perlindungan hukum, tetapi tetap terdapat kemungkinan merek tersebut digugat pembatalannya apabila terdapat dasar hukum yang sah, karena itu sebelum mendaftarkan merek, penting untuk melakukan penelusuran merek (trademark search) dan memastikan merek tidak bermasalah dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar.

 

Dasar hukum utama:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya ketentuan mengenai pembatalan merek.

Lindungi merek anda sejak awal. Jangan sampai merek yang sudah dibangun bertahun-tahun justru harus menghadapi sengketa hukum.

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp : +628788791582

Email: Info@apartnerslawoffice.com

 

Tags: Merek Pembatalan Merek Merek Terkenal Pengadilan Niaga

Artikel Terkait