HUKUM PIDANA

Tindak kejahatan dapat dilakukan oleh perorangan maupun korporasi, Jenis kejahatan yang dapat merugikan banyak pihak antara lain ,Penipuan, Penggelapan, Korupsi, Penghindaran Pajak, dan Pencucian Uang , Penipuan Asuransi,

Untuk itu kami Hadir memberikan Pelayanan Hukum diantaranya

  • Memberikan bantuan hukum kepada klien baik di dalam maupun di luar pengadilan terkait kasus Pidana
  • Mendampingi klien baik di dalam maupun di luar Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), Ombudsman RI, dan lembaga negara lainnya untuk kepentingan advokasi
  • Pendapat Hukum secara Tertulis ( Legal Opinion )

Pengacara A & PartnerĀ  akan secara agresif membantu Anda dan menyelesaikan masalah hukum Anda. Kami menggunakan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman kami yang unggul di bidangnya untuk kepentingan semua klien kami. Silahkan hubungi kami hari ini di 087887591582 atau datang ke kantor kami di MTH SQUARE Ground Floor ( GF ) A4 A Jl. Letjen M.T Haryono Kav 10 Jakarta TimurĀ  dan kunjungi kami di website kami https://apartnerslawoffice.com