HUKUM MARITIM

Peraturan terkait tindak pidana perikanan, kelautan, dan kelautan penting untuk ditegakkan agar tidak menghambat dan/atau mengganggu proses perdagangan, kepentingan pelaku usaha, dan masyarakat maritim, Nahkoda Kapal, Awak Kapal, Pengusaha Kapal, Pemilik Kapal,Pemilik Muatan Kapal, Pengirim Muatan Kapal, Penumpang Kapal,

kami akan mewakili Anda jika kapal Anda mengalami kecelakaan, , masalah izin kapal, masalah izin pelayaran, Perlindungan Awak Kapal. Jika Anda adalah korban dari hal-hal tersebut, kami juga dapat membantu,mewakili Anda dalam negosiasi penyelesaian baik didalam maupun diluar pengadilan

Untuk itu kami Hadir memberikan Pelayanan Hukum diantaranya

  • Memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan jika terjadi perselisihan terkait dengan kelautan dan pelayaran, sengketa muatan kapal, sengketa antara pengusahaa pelayaran dengan awak kapal,sengketa asuransi kapal,dll
  • Saran dan formasi bisnis terkait hukum laut dan maritim
  • Peninjauan dan pengembangan kontrak

Pengacara A & PartnerĀ  akan secara agresif membantu Anda dan menyelesaikan masalah hukum Anda. Kami menggunakan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman kami yang unggul di bidangnya untuk kepentingan semua klien kami. Silahkan hubungi kami hari ini di 087887591582 atau datang ke kantor kami di MTH SQUARE Ground Floor ( GF ) A4 A Jl. Letjen M.T Haryono Kav 10 Jakarta TimurĀ  dan kunjungi kami di website kami https://apartnerslawoffice.com