Pada prinsipnya perkawinan dalam islam bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, namun pada kenyataannya banyak perkawinan yang kandas ditengah jalan dengan berbagai alasan.
Dalam hukum Islam di Indonesia, perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suaminya ditujukan kepada Pengadilan Agama dengan tujuan mengakhiri perkawinan. Berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Namun dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan, Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman kepada Pengadilan Agama agar memenuhi prinsip-prinsip yang mempersukar perceraian sebagaimana dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya dalam rumusan pleno kamar agama butir C angka 1 huruf b disebutkan :
1) Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lah:.r dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
2) Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
Dengan adanya Perceraian bukan hanya mengenai berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi juga menyangkut hak-hak istri dan anak yang tetap harus diperhatikan setelah perceraian.
Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya dalam rumusan hukum kamar agama romawi III huruf A angka 2 dan 3, ada hak-hak Istri yang dapat diberikan sepanjang tidak nusyuz yaitu :
1. Nafkah selama masa iddah
Pada kondisi tertentu, istri dapat memperoleh nafkah selama menjalani masa iddah, khususnya apabila hak tersebut ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan keadaan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Mut’ah
Mut’ah merupakan pemberian dari bekas suami kepada bekas istri sebagai bentuk penghormatan dan penghiburan setelah perceraian. Pemberian mut’ah dapat dipertimbangkan oleh hakim sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan kondisi para pihak.
Selain hak-hak tersebut istri juga dapat mengajukan hak sebagai berikut :
1. Nafkah madhiyah
Istri dapat menuntut nafkah yang selama perkawinan tidak diberikan oleh suami, sepanjang dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
2. Nafkah anak
Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Ayah pada prinsipnya tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak sesuai kemampuan dan kebutuhan anak.
3. Hak pengasuhan anak (hadhanah)
Dalam menentukan pengasuhan anak, kepentingan dan kesejahteraan anak menjadi pertimbangan utama. Pengadilan dapat menetapkan siapa yang memperoleh hak pengasuhan serta mengatur kewajiban orang tua terhadap anak.
4. Pembagian harta bersama
Harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat menjadi harta bersama dan dapat dimintakan pembagiannya setelah perceraian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penting Dipahami
Mengajukan cerai gugat tidak berarti istri otomatis kehilangan hak-haknya. Hak-hak tersebut tetap dapat diperjuangkan melalui proses hukum dan harus disesuaikan dengan fakta serta keadaan masing-masing perkara.
Dalam mengajukan gugatan, istri dapat mempertimbangkan untuk sekaligus mencantumkan tuntutan mengenai nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak, hadhanah, dan pembagian harta bersama, sepanjang memiliki dasar hukum dan fakta yang mendukung.
Perceraian bukan hanya tentang berpisah, tetapi juga tentang memastikan hak dan kepentingan setiap pihak, terutama perempuan dan anak, tetap terlindungi.