Penggelapan dan Penipuan

Penggelapan dan penipuan merupakan 2 (dua) tindak pidana yan sering terjadi dimasyarakat. Pahami ciri-ciri, unsur dan ancaman hukumnya berdasarkan KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

PENGGELAPAN (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)

"Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana karena penggelapan dengan pidana penjara aling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Unsur-unsur Penggelapan :

– Barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain

– Barang ada dalam kekuasaan pelaku

– Kekuasaan diperoleh bukan karena tindak pidana

– Pelaku secara melawan hukum memiliki barang tersebut

Contoh :

Seseorang meminjam kendaraan milik temannya untuk keperluan sehari-hari, tetapi kemudian menguasai dan menjual kendaraan tersebut tanpa siizin pemilik.

Ancaman Pidana : Pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

PENIPUAN (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)

"Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara malawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Unsur-unsur Penipuan :

– Ada maksud menungtungkan diri sendiri atau orang lain

– Menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu

– Menggunakan tipu muslihat atau rangkain kebohongan

– menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang

Contoh :

Pelaku mengaku mendapatkan proyek besar yang mencari ivenstor dengan menjanjikan keuntungan besar, korban percaya kemudian mentransfer uang dengan harapan mendapat keuntungan, namun ternyata proyek tersebut ternyata fiktif dan  akhirnya uang tersebut tidak dikembalikan.

Ancaman Pidana : Pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Tags: Pidana Penipuan Penggelapan KUHP